Maksimalkan Program Madrasah, Kepala MTsN 3 Banjarnegara Gelar Rapat Kerja Tahun Pelajaran 2023/2024

Banjarnegara – Demi terlaksananya program madrasah dengan baik dan lancer, MTsN 3 Banjarnegara gelar rapat kerja Pemaparan Program dan SOP Madrasah tahun Pelajaran 2023/2024. Rapat yang digelar di kelas Full Day School (FDS) tersebut dipimpin langsung oleh kepala MTsN 3 Banjarnegara dengan di ikuti oleh seluruh guru dan pegawai, Sabtu (15/07).

Natir, selaku kepala MTsN 3 Banjarnegara dalam rapat memaparkan masing – masing tugas dari bidang kepegawaian, keuangan, wakil kepala madrasah, wali kelas, guru mata pelajaran.

“Kepegawaian, Kepala Urusan Tata Usaha berkewajiban menyusun program kerja TU, mengkoordinir tugas-tugas TU, membina ke-TU-an, mengatur kepegawaian, meneliti dan membuat surat, memantau pelaksanaan 7K, mengawasi penggunaan alat-alat madrasah dan membantu kepala madrasah, serta bertanggung jawab atas penggunaan stempel madrasah,”

“Keuangan, bendahara Dipa melakukan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening bendahara baik pengeluaran UP maupun LS, Menerima, menyetor dan melaporkan semua penerimaan negara, dan menyiapkan SPP untuk ditandatangani oleh KPA/PPK. Bendahara,”

“Wakil Kepala Madrasah secara umum memiliki tugas diantaranya Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program, Pengorganisasian. Pengarahan, Ketenagaan, Pengkoordinasian, Pengawasan, Penilaian, Identifikasi dan pengumpulan data, Penyusunan laporan. Secara khusus Wakil Kepala madrasah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas,”

“Wali kelas memiliki tugas pengelolaan kelas, administrasi kelas, statistic bulanan peserta didik, daftar kumpulan nilai peserta didik, catatan peserta didik, mengisi buku laporan hasil belajar peserta didik, dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar. Untuk guru maple memiliki tugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, RPP, RBL, RPB, menilai, membimbing, dan tugas tambahan yang melekat pelaksanaan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru,” paparnya. (ar).